Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


INFO LENGKAP: Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Uang Baru Pecahan Rp 75.000
Uang Baru Pecahan Rp 75.000


ID.SISWAKU.COM - Bank Indonesia (BI) Resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000 khusus dalam rangka peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia (RI).

Uang spesial HUT Kemerdekaan RI tersebut dikabarkan sudah dapat dipesan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Uang Baru Pecahan Rp 75.000 dicetak hanya 75 juta lembar

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui dari uang baru pecahan Rp 75.000 tersebut:

1. Makna dan filosofi Uang Pecahan 75.000

Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, dijelaskan mengenai wujud makna dari penerbitan uang pecahan Rp 75.000 tahun emisi 2020, yakni sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Uang kertas pecahan Rp 75.000 ini juga disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI.

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Selain itu, tema yang hadir dalam uang tersebut yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.


Dari tema-tema tersebut, terkandung wujud makna yang memiliki arti tersendiri, antara lain.

Mensyukuri Kemerdekaan

Foto Proklamator Dr. (H.C.) Ir Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Pengibaran Bendera Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945


Pencapaian pembangunan Indonesia khususnya di bidang infrastruktur melalui gambar Tol Trans-Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Menyongsong Masa Depan Gemilang

Anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus SDM unggul yang siap mewujudkan Indonesia Emas 2045

Peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam ranah global

Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI

Memperteguh Kebhinekaan

Anak-anak menggunakan pakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur di NKRI

Motif songket Sumatera Selatan, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali, menggambarkan keanggunan, kebaikan, dan kesucian

2. Ciri-Ciri Uang Baru Pecahan 75.000


Uang kertas pecahan Rp 75.000 memiliki ciri unik dari sisi muka dan dari sisi belakang.

Uang Baru Pecahan Rp 75.000
Uang Baru Pecahan Rp 75.000 sisi muka


Memiliki gambar utama Pahlawan Nasional D. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta


Pada dua logo bunga dengan cap BI akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis, apabila dilihat dari sudut pandang berbeda

Pada tulisan "Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah", gambar pahlawan, nominal uang, dan garis bantu pembacaan nominal uang, jika diraba akan terasa kasar

Logo BI akan terlihat berwarna jika diterawang

Hasil cetak yang memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet


Uang Baru Pecahan Rp 75.000
Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Tampak Belakang

Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah

Nomor seri yang meliputi 3 huruf dan 6 angka
Pada gambar anak Indonesia, gambar peta Indonesia, dan tulisan di bagian bawah uang memiliki hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba

Logo BI akan terlihat berwarna jika diterawang

Nomor seri, tulisan NKRI, nominal uang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet.



3. Arti angka 75 Dari Pecahan Baru HUT RI

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Diketahui, nominal uang Rp 75.000 pada angka "75" dicetak lebih besar dibandingkan angka nol.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menyampaikan, desain uang Rp 75.000 tidak berkaitan dengan redenominasi.

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa penulisan angka 75 dibuat besar dengan tujuan penekanan pada HUT ke-75 RI.

Uang Baru Pecahan Rp 75.000
penulisan angka 75 dibuat besar dengan tujuan penekanan pada HUT ke-75 RI


4. Syarat pemesanan Uang Pecahan 75.000

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Bagi Anda yang ingin memesan uang Rp 75.000 tersebut dapat dilakukan sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Adapun Cara pemesanan terbagi menjadi dua gelombang.


  • Pertama, pada 17 Agustus-30 September 2020.
  • Kedua, dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 sampai selesai.


Selain itu, calon penukar juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang berlaku ketika hendak menukarkan uang, yakni:

Warga negara Indonesia yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP)

Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam negeri Bank Indonesia mulai 18 Agustus-30 September 2020.

Selain itu, pemesanan atau penukaran uang pecahan Rp 75.000 juga dapat dilakukan di bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA) yang ditunjuk dapat dilakukan mulai Oktober 2020.

Ketika menukar, pihak yang akan menukarkan uang diharuskan melakukannya sesuai jadwal di lokasi yang dipilih dan membawa bukti pemesanan.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.


5. Mekanisme pemesanan uang pecahan 75.000

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Apabila syarat sudah terpenuhi untuk melakukan pemesanan, Anda dapat mengikuti mekanisme atau tata cara melakukan pemesanan uang sebagai berikut.

Akses laman PINTAR di web Bank Indonesia melalui https://pintar.bi.go.id

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Pilih lokasi, tanggal, dan jam penukaran UPK RI pada aplikasi

Isi Data Pemesanan meliputi nomor KTP, nama lengkap, dan informasi kontak

Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan, dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital

Lakukan penukaran uang secara langsung ke lokasi pada tanggal yang dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan, dan siapkan uang tunai senilai Rp 75.000

Saat melakukan penukaran UPK RI tetap terapkan Protokol Kesehatan Guna pencegahan Covid-19

Uang Baru Pecahan Rp 75.000


Jika pemesan tidak bisa hadir ke lokasi penukaran, maka dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Posting Komentar untuk "Uang Baru Pecahan Rp 75.000"