Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ganjil Genap Jakarta 2022

Info Lengkap Peraturan Ganjil Genap Jakarta 2022 Terbaru

Jam Ganjil Genap Jakarta

[Update Mulai berlaku Ganjil Genap di Jakarta] Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta mengalami perubahan yang dikarenakan adanya pandemi virus corona (COVID-19). Jika sebelumnya sempat ditiadakan, namun mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020, peraturan ganjil genap Jakarta akan mulai diberlakukan kembali. 

Peraturan ganjil genap Jakarta sudah lama menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di kota Jakarta. Peraturan yang diterapkan oleh Pemkot Kota Jakarta ini tadinya adalah untuk mendukung kelancaran mobilisasi atlet yang berpartisipasi dalam event Asian Games 2018.

Namun, setelah Asian Games 2018 berakhir, penerapan peraturan ganjil genap Jakarta ini masih tetap dipilih sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan di ibukota, Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tayangan video YouTube Pemprov DKI Jakarta

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, untuk pelaksanaan sistem ganjil genap akan disampaikan detail oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Banyak juga dari masyarkat jakarta dan yang akan melintas menanyakan kapan berlaku Ganjil Genap Jakarta terbaru?

Ganjil Genap motor Jakarta 2020
Ganjil Genap motor Jakarta 2022

Pengertian ganjil genap adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.

Nah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai peraturan yang ada di Jakarta ini. Yang pertama adalah jadwal ganjil genap Jakarta beserta areanya. Berikut informasi selengkapnya.

Catat, Jam Ganjil Genap Jakarta

Telah dijelaskan di atas bahwa pada tahun 2022, peraturan ganjil genap Jakarta masih tetap diterapkan dengan area yang diperluas.


Peraturan ganjil genap Jakarta

Uji coba perluasan peraturan ganjil genap dilakukan mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019. Perluasan peraturan ganjil genap Jakarta ini mulai diberlakukan pada 9 September 2020.

Jam Ganjil Genap Jakarta 2022

Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selatan
Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, daerah Jakarta Selatan

Peraturan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat hari libur nasional. Jam ganjil genap Jakarta 2022 adalah pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Jangan lupa kalau adanya peraturan ini membuat kendaraan berplat nomor genap melalui jalur ganjil genap hanya di tanggal genap, sedangkan kendaraan berplat nomor ganjil hanya bisa melewati jalur ganjil genap pada tanggal ganjil. Oiya, Angka nol (0) dianggap genap, ya.

Setelah mengetahui tentang jam ganjil genap, kamu juga perlu untuk mengetahui jalur ganjil genap Jakarta terbaru. Simak pembahasan di bawah ini untuk informasi selengkapnya,


Jalur Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Hal selanjutnya yang harus kamu tahu tentang peraturan ini tentu saja tentang jalur atau ruas jalan yang diberlakukan.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, area penerapan peraturan ganjil genap diperluas per tanggal 9 September 2020.


Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Berikut ini adalah jalan yang kena ganjil genap di Jakarta beserta perluasannya. Ada 25 ruas jalan yang antara lain adalah:

  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Jalan M.H. Thamrin;
  • Jalan Jenderal Sudirman;
  • Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
  • Jalan Gatot Subroto;
  • Jalan Jenderal M.T. Haryono;
  • Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
  • Jalan H.R. Rasuna Said.
  • Jl. Pintu Besar Selatan
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Majapahit
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
  • Jl. Balikpapan
  • Jl. Suryopranoto
  • Jl. Kyai Caringin
  • Jl. Tomang Raya
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Salemba Raya
  • Jl. Kramat Raya
  • Jl. Senen Raya
  • Jl. Gunung Sahari

Berikut beberapa Peta Jalur Ganjil Genap yang diperluas daerah Jakarta terbaru.

Rute Ganjil Genap Jakarta
Peta Jalur Ganjil Genap Jakarta


Sanksi untuk Pelanggar Peraturan Ganjil Genap


Peraturan ganjil genap dibuat untuk dipatuhi oleh para pengguna jalan di Jakarta. Maka dari itu, diberlakukan sanksi tersendiri untuk para pelanggar peraturan ganjil genap di Jakarta.

Peraturan Ganjil Genap Berlaku untuk Wilayah yang sudah ditentukan diantaranya: Jakarta Pusat Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta timur.

Sanksi peraturan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Sanksi ganjil genap Jakarta dibedakan menjadi:

1. Sanksi Slip Biru

Pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar peraturan ganjil genap bisa memilih untuk meminta jenis slip sanksi yang akan dia dapatkan.

Kalau pelanggar memilih diberikan slip biru, berarti pelanggar tersebut nggak perlu menjalani sidang terlebih dahulu, tetapi harus membayar denda maksimal 500 ribu Rupiah.

Ketika seorang pengendara diketahui melanggar peraturan ganjil genap, pengendara tersebut harus menyerahkan SIM atau STNK kendaraan bermotornya. Surat-surat ini akan disita sampai denda sanksi peraturan ganjil genap ini dibayar.

Cara pembayarannya pun tidak langsung bayar di tempat, Pengemudi yang melanggar aturan tersebut harus datang ke bank BRI yang diinformasikan oleh petugas untuk membayar denda melalui transfer.

Setelah ia mendapatkan bukti pembayaran denda ganjil genap, slip pembayaran tersebut bisa digunakan untuk mengambil SIM atau STNK yang disita oleh petugas.


2. Sanksi Slip Merah

Selain sanksi ganjil genap yang berupa slip biru, ada juga sanksi berupa slip merah. Pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran ganjil genap bisa mengajukan banding jika ia nggak terima dengan besaran denda yang harus dibayar.

Maka, satu-satunya cara yang harus dilalui adalah dengan menjalani proses sidang. Nantinya, hakim lah yang akan memutuskan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini.

Sanksi ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga sekarang. Sebagai informasi, banyak polisi yang akan berjaga di rute ganjil genap, sobat tiket. Ada sekitar 10 hingga belasan polisi yang ditugaskan berjaga di satu ruas jalan. Maka dari itu, demi kebaikan bersama, lebih baik patuhi peraturan agar nggak terjadi penyesalan gara-gara kena tilang, ya.

13 Kendaraan yang Dibebaskan dari Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Peraturan ini diberlakukan utamanya untuk membatasi jumlah mobil pribadi. Jadi, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari peraturan ganjil genap Jakarta, yaitu:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  • Kendaraan ambulans;
  • Kendaraan pemadam kebakaran;
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  • Sepeda motor;
  • Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
  • Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Terutama buat kamu yang berdomisili di Jakarta, kamu harus ingat jalur dan jadwal peraturan ganjil genap ini biar nggak pedih kalau sekian ratus ribu melayang gara-gara kena tilang.

Oh ya, buat kamu yang berkunjung ke Jakarta dari luar kota, kamu bisa mencari alternatif kendaraan buat muter-muter keliling Jakarta, kamu bisa sewa mobil di Jakarta buat mencicipi pengalaman berwisata anti mainstream di objek wisata khas Kota Jakarta.


Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Diberlakukan (Update)

Sistem ganjil-genap di Jakarta hari ini, Selasa (18/8/2020), kembali diberlakukan. Bagi masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang. Sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 yang lalu.



"Besok (hari ini,red) sudah mulai penindakan demgan tilang," kata Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.


Sambodo mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Total ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.


"Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE," jelasnya.

Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun, polisi baru melakukan penindakan berupa tilang.

Total ada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap, yakni:


1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari


INFORMASI

Call Center : 1-500-669 | SMS center : 9119

Source:  Korlantas Polri

Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Diberlakukan Rabu (19/8/2020)

Berikut Informasi Ganjil genap Jakarta 2022yang bisa kamu jadikan perhatian bila ingin keliling atau melintas di Kawasan Jakarta, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ganjil Genap Jakarta 2022"