Idul Adha dan Kriteria Orang yang Wajib Berkurban | INFO
Idul Adha dan Kriteria Orang yang Wajib Dalam Berkurban
Selama ini mayoritas muslim mengetahui bahwa hanya umat Islam yang mampu saja yang diwajibkan untuk berkurban. Padahal masih ada kriteria lain bagi yang ingin menyumbang hewan kurban.
Lebih jauh ia menambahkan, jika seseorang memiliki harta tunai mau pun non-tunai yang cukup, ia dapat berkurban. Misalnya, ia memiliki uang tunai yang melimpah, maka ia wajib untuk berkurban.
Qurban juga dapat dilakukan bagi orang yang juga memiliki harta non-tunai, seperti mobil mewah, tanah, atau barang yang bernilai tinggi yang dapat diuangkan.
Tak ada perbedaan antara lelaki atau perempuan dalam hal berkurban. Keduanya memiliki anjuran yang sama. Dalam rumah tangga, suami atau isteri yang memiliki penghasilan dapat mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Diperbolehkan pula, satu hewan kurban atas satu nama saja.
Bila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, anggota yang masih hidup dapat mengatasnamakan hewan kurbannya atas nama anggota yang telah meninggal.
Hewan kurban yang boleh disembelih adalah sapi, kambing, dan unta yang tidak memiliki cacat sama sekali. Ketiganya memiliki kriteria usia hewan yang boleh disembelih yang berbeda pula. Setahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.
Satu kambing diperbolehkan atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal atas tujuh nama pribadi atau keluarga.
"Jika seseorang tidak mampu membeli kambing, ayam pun boleh. Dibuat enak, lalu dibagikan kepada orang-orang disekitarnya," .
Sepertiga dari daging yang disembelih dapat dibagikan ke pada para fakir miskin. Sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada tetangga. Sisanya dikonsumsi untuk keluarga yang berkurban. Pahala lebih, jika seluruh daging disedekahkan ke orang yang membutuhkan.
Ketika menyembelih, umat yang memiliki hewan kurban disunahkan untuk menyembelih sendiri. Namun, jika tak mampu, umat tersebut dapat meminta tolong pada tukang jagal atau pemotong hewan kurban.
Hukum Berqurban
Hukum dasar qurban sebenarnya adalah sunnah muakkad. Artinya, meskipun sunnah, ibadah ini sangat dianjurkan. Beberapa ulama berpendapat, bahwa berqurban merupakan sebuah “kewajiban” bagi mereka yang mampu, sedangkan bagi yang tidak, qurban boleh tidak dilaksanakan.Pendapat beberapa ulama tersebut sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyetakan bahwa ibadah qurban bagi umat yang mampu dan tidak sedang bepergian adalah wajib. Berdasarkan beberapa riwayat, Nabi Muhammad pun tercatat tidak pernah tidak berqurban sepanjang hidupnya.
Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan, bahwa qurban merupakan perkara ibadah yang harus dilakukan umat Islam yang memiliki kemampuan sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika bagi mereka yang mampu hukum qurban adalah sunnah muakkad, lalu apa saja syarat orang berqurban Idul Adha?
Syarat Orang Berqurban Idul Adha
Secara umum, definisi mampu yang dimaksud para ulama adalah mereka yang memiliki kekayaan untuk membeli hewan qurban. Pembelian hewan qurban pun baru bisa dilakukan apabila seseorang telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.Jadi, apabila seorang Muslim memiliki penghasilan bulanan yang dapat mencukupi kehidupan sehari-hari dan membeli hewan qurban, maka hukum penyembelihan saat Idul Adha adalah wajib dan disyariatkan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya,
“Barang siapa mempunyai keluasan rezeki, namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Selain bagi pemberi nafkah, kewajiban berqurban juga disyariatkan bagi anggota keluarga sesuai dengan hadis yang memiliki arti,
“Seseungguhnya bagi setiap keluarga sembelihan qurban setiap tahunnya.” (HR. Ahmad)
Hukum berqurban juga tidak berlaku pada gender. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban yang sama. Bahkan untuk perempuan yang hidup sendirian atau bersama anak-anaknya juga disyariatkan untuk melaksanan qurban saat Idul Adha tiba. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah.
“Laki-laki bukanlah menjadi syarat wajib dan sunnahnya berqurban, sebagaimana diwajibkan kepada laki-laki juga wajib bagi perempuan.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum qurban adalah “wajib” dan syarat orang berqurban Idul Adha adalah, mereka yang beragama Islam, berakal, dan mampu (kaya). Karena tujuan utama ibadah ini bukan pada daging atau darah hewan yang disembelih, tetapi hakikat tentang berbagi rezeki.
Qurban Tidak Membuat Miskin
Jadi, masih takut untuk berqurban? Padahal dalam salah satu ayat Quran Allah pernah berjanji
,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Nabi Muhammad pun pernah meyakinkan kita dalam sebuah hadis yang bunyinya
,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Karena hakikat qurban sebenarnya adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan sarana untuk “membersihkan” harta dari hak-hak orang yang membutuhkan. Bisa jadi dengan berqurban, Allah ganti uang yang kita gunakan untuk membeli hewan qurban dengan rezeki lain yang lebih berkah.
Posting Komentar untuk "Idul Adha dan Kriteria Orang yang Wajib Berkurban | INFO"