Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020 | INFO Nasional

Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB itu sendiri terbagi dalam dua kategori. Untuk kategori pertama yakni penerapan PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi, diperpanjang selama enam hari lagi, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.

PSBB Jabar Resmi Diperpanjang, Khusus Bodebek Sampai 4 Juni 2020
Kemudian untuk wilayah Jawa Barat lainnya diluar Bodebek, seperti Bandung,  diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan, dimulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,”

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020
jabarprov.go.id

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,”

Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020
Ridwan Kamil menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat diperpanjang selama 6 hari hingga 12 hari. 

Ridwan Kamil pun menyatakan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang menerapkan PSBB tersebut wajib mengikuti aturan tersebut.

Dengan keluarnya keputusan perpanjangan psbb jabar tersebut, tampaknya daerah yang tengah bersiap untuk melonggarkan PSBB, seperti Kota Bekasi harus mengikuti ketentuan tersebut.

source:
jabarprov.go.id
kontan.co.id

Posting Komentar untuk "Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020 | INFO Nasional"