Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENTING! Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Seller Lazada di DKI Jakarta! #LazadaSeller

PENTING! Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Seller Lazada di DKI Jakarta! #LazadaSeller


Halo Seller Lazada di DKI Jakarta, 


Tim Lazada Indonesia telah mempelajari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam situasi pandemi COVID-19. Lazada Indonesia merupakan perusahaan Teknologi Informasi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang merupakan sektor industri yang masih diizinkan beroperasi dalam Peraturan Gubernur tersebut (Pasal 10 Ayat 1).

Adapun industri Seller Lazada yang masih dapat beroperasi dengan normal sesuai Pasal 10 tersebut meliputi kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, logistik, dan kebutuhan sehari-hari. Bagi Seller dalam industri tersebut, dalam operasionalnya, masih diizinkan untuk beroperasi dari pasar rakyat maupun toko, baik berdiri sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan (mengikuti ketentuan pemilik pusat perbelanjaan) (Pasal 13 Ayat 3 dan Pasal 14 Ayat 2).

Bagi Seller Lazada diluar industri tersebut, untuk kegiatan penyimpanan, pengemasan dan pengiriman pesanan masih bisa dilakukan dari lokasi gudang/tempat penyimpanan Seller dikarenakan termasuk dalam kegiatan logistik di Pasal 10 tersebut. Untuk kegiatan manajemen toko, seperti dekorasi, pembaruan konten, menjawab chat, dan lainnya, harap dilakukan dari rumah Seller dan pegawai masing-masing. Kami menghimbau untuk memindahkan sebanyak mungkin kegiatan menjadi dari rumah jika memungkinkan, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta pelaku bisnis untuk mengutamakan pesanan melalui daring (dalam jaringan/ online) dengan fasilitas layanan antar. Logistik dari Lazada Indonesia, baik melalui LEX maupun partner logistik lainnya masih berjalan, namun ada beberapa area tertentu yang akan mengalami keterlambatan. Rincian lebih lanjut dapat dicek di FAQ Situasi COVID-19 di Pusat Bantuan Seller Center. Seller Lazada juga dihimbau untuk menjaga kestabilan harga jual untuk menjaga daya beli masyarakat luas.

Dalam menjalankan bisnisnya, Seller Lazada diwajibkan tetap melakukan pembatasan sosial antar pegawainya, rutin melakukan disinfektasi di area kerja dan selalu menjaga kebersihan (seperti rutin mencuci tangan), melakukan pemantauan kesehatan pegawai dan menggunakan masker saat berada di tempat umum dan dalam kendaraan, sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat pegawai yang termasuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, diharapkan untuk menghentikan operasional bisnis selama 14 hari dan melapor kepada Institusi Kesehatan terdekat.

Klik link berikut ini untuk mengetahui salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Unduh Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Apabila Seller memiliki pegawai yang harus melakukan perjalanan ke tempat usaha Seller setiap harinya, pegawai tersebut dapat didampingi dengan surat pernyataan dari pemilik toko yang template-nya bisa diunduh pada link berikut ini:

Unduh Surat Pernyataan

Terima kasih atas kerja keras teman-teman Seller yang terus memutar roda perekonomian di Indonesia dan membantu konsumen untuk masih bisa mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan dalam mewujudkan #SemuaAdaDiRumah. Semoga kita semua selalu sehat!


Selamat Berjualan!
Tim Lazada Indonesia

Source: Lazada id

Posting Komentar untuk "PENTING! Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Seller Lazada di DKI Jakarta! #LazadaSeller"