Cek IMEI HP Sebelum Pemblokiran Diberlakukan Pemerintah | Gadget Nasional
Cek IMEI HP Sebelum Pemblokiran Diberlakukan Pemerintah

Pemerintah dan operator seluler diketahui mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) . Aturan ini sejatinya akan berlaku penuh pada 18 April 2020, Uji coba ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI, Kamu harus segera Cek IMEI HP Sebelum Pemblokiran Diberlakukan Pemerintah
"Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate)," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana, pekan lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI). Rencananya, uji coba dilakukan selama dua hari.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana, Mohchammad Hadiyana menambahkan dalam uji coba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel. Jadi tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020, Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, tetapi mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini. Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.
"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis," jelasnya.
"Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," jelasnya.
Pemblokiran HP Black Market Dimulai Hari Ini, Cek IMEI Ponselmu dengan Cara Ini
Untuk mengecek IMEI ponsel bisa di situs https://imei.kemenperin.go.id/. Lalu bagaimana nasib ponsel yang tak terdaftar? Tenang. Ponsel milik kamu tidak akan diblokir karena aturan ini berlaku setelah aturan IMEI diterapkan.
Artinya, ponsel black market atau ilegal yang sudah digunakan atau aktif digunakan tidak akan mengalami masalah atau bisa digunakan seperti biasanya.
Namun, bagi mereka yang membeli ponsel yang IMEI tak terdaftar di Kemenperin setelah aturan berlaku maka jaringan ponsel akan diblokir operator seluler. Ponsel hanya bisa digunakan di foto. Ponsel bisa digunakan secara normal di negara yang tidak menerapkan aturan blokir IMEI.
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia. Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.
Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.
Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.
Blacklist dan whitelist
Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist, yang menurut informasi akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR.
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Sementara itu, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di konter ponsel.
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.
"Nah (keputusan), ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept.
Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Cara Cek IMEI Resmi, Aturan Blokir Ponsel Black Market Pakai IMEI Diresmikan Pada
Hari Ini 18/02/2020
Apakah IMEI dan bagaimana saya mengecek IMEI ponsel saya?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama.
Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel Anda. Jadi jika smartphone Anda memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.
Untuk cara mengecek nomor IMEI di smartphone Android, Anda bisa masuk ke Settings>About Phone
Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dialer ponsel Anda.
Dengan mengetikkan *#06#, IMEI untuk smartphone Anda akan muncul
Bagaimana cara cek imei kemenperin ponsel , apakah terdaftar atau tidak?
Anda bisa mengecek apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/. Nanti akan muncul informasi, apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak.
Situs Kemenperin akan menampilkan informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak
Ponsel saya ternyata tidak terdaftar. Apakah berarti ponsel saya BM?
Kemungkinan ya. Namun, bisa saja database-nya belum ter-update dengan data terkini. Sebagai informasi, pemerintah mengumpulkan data IMEI ini dari berbagai sumber, seperti penyalur resmi, data TKDN, data impor Kementerian Perdagangan, dan operator. Jadi bisa jadi, database utama Kemenperin belum mencakup semua smartphone yang ada.
Jika ponsel yang saya gunakan ternyata BM, berarti akan diblokir?
Tenang saja, tidak kok. Aturan pemblokiran ponsel hanya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah ketentuan berlaku.
Ponsel yang telah digunakan sebelum aturan berlaku akan tetap bisa digunakan seperti biasa, apakah itu ponsel BM maupun yang tidak memiliki IMEI terdaftar. Namun, belum ditetapkan sampai berapa lama sesudah aturan pemblokiran berlaku ponsel BM itu bisa digunakan.
Bagaimana jika saya punya ponsel lama yang BM, lalu ganti nomor. Apakah akan diblokir?
Karena pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel), tidak masalah bila Anda melakukan ganti nomor. Ponsel lama yang BM tersebut tetap bisa digunakan.
Bagaimana jika nomor saya lama, tapi ponsel saya baru dan BM. Apakah akan diblokir?
Pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel) dan bukan SIM. Selama membeli ponsel BM-nya sesudah aturan berlaku, ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
Bagaimana jika saat ini saya punya ponsel BM namun tidak pernah digunakan? Apakah bisa saya gunakan setelah aturan berlaku?
Seharusnya tidak bisa karena menyerupai ponsel BM yang baru dibeli lalu digunakan. Jadi jika Anda masih menyimpan ponsel BM, segera gunakan ponsel tersebut. Jika resmi aktif sebelum 17 Agustus 2019, ponsel BM Anda akan “diputihkan”.
Saya kan sering ke luar negeri dan beli ponsel yang belum ada di Indonesia. Bagaimana bisa saya gunakan di Indonesia?
Di halaman Kemenperin, tertulis ponsel yang dibeli di luar negeri tetap bisa digunakan. Akan tetapi, pengguna harus mendaftarkan ponsel tersebut dan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan kata lain, pengguna harus menanggung tambahan pajak atau cukai, meski besaran atau mekanismenya belum jelas sampai saat ini.
Bagaimana dengan turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, apakah mereka juga tidak bisa menggunakan ponselnya?
Bila mereka tetap menggunakan kartu SIM negaranya, para turis tersebut tetap bisa menggunakan ponselnya dengan fasilitas roaming seperti biasanya. Namun, jika mereka beralih menggunakan kartu SIM tanah air, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan ponselnya.
Rencana Pemerintah RI (dalam hal ini Kemenperin dan Kemkominfo) untuk memblokir ponsel BM. Sekadar mengingatkan, ponsel BM (black market) adalah ponsel yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi. Yang termasuk ponsel BM adalah ponsel yang dibeli saat di luar negeri, ponsel yang dibeli di Amazon atau e-commerce luar negeri, maupun ponsel yang dibeli seorang penjual di luar negeri lalu menjualnya di e-commerce Indonesia.
Intinya, ponsel BM adalah ponsel yang masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.
Terkait ponsel BM ini, Pemerintah akan mengecek mengecek IMEI dari semua ponsel yang aktif di Indonesia. Nomor IMEI ini nanti akan dicocokkan dengan database IMEI yang dimiliki pemerintah. Jika tidak memiliki IMEI yang terdaftar, ponsel tersebut langsung diblokir oleh operator.
Aturan ini kabarnya akan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2019 ini. Namun beberapa hari jelang pemberlakuan aturan, pertanyaan seputar aturan ini masih banyak. Di bawah ini, InfoKomputer mencoba menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan.
Apakah IMEI dan bagaimana saya mengecek IMEI ponsel saya?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama.
Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel Anda. Jadi jika smartphone Anda memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.
Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, Anda bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dialer ponsel Anda.
Dengan mengetikkan *#06#, IMEI untuk smartphone Anda akan muncul
Bagaimana cara saya mengecek IMEI ponsel saya apakah terdaftar atau tidak?
Anda bisa mengecek apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/. Nanti akan muncul informasi, apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak.Situs Kemenperin akan menampilkan informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak
Ponsel saya ternyata tidak terdaftar. Apakah berarti ponsel saya BM?
Kemungkinan ya. Namun, bisa saja database-nya belum ter-update dengan data terkini. Sebagai informasi, pemerintah mengumpulkan data IMEI ini dari berbagai sumber, seperti penyalur resmi, data TKDN, data impor Kementerian Perdagangan, dan operator. Jadi bisa jadi, database utama Kemenperin belum mencakup semua smartphone yang ada.
Jika ponsel yang saya gunakan ternyata BM, berarti akan diblokir?
Tenang saja, tidak kok. Aturan pemblokiran ponsel hanya berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah ketentuan berlaku. Ponsel yang telah digunakan sebelum aturan berlaku akan tetap bisa digunakan seperti biasa, apakah itu ponsel BM maupun yang tidak memiliki IMEI terdaftar. Namun, belum ditetapkan sampai berapa lama sesudah aturan pemblokiran berlaku ponsel BM itu bisa digunakan.
Bagaimana jika saya punya ponsel lama yang BM, lalu ganti nomor. Apakah akan diblokir?
Karena pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel), tidak masalah bila Anda melakukan ganti nomor. Ponsel lama yang BM tersebut tetap bisa digunakan.
Bagaimana jika nomor saya lama, tapi ponsel saya baru dan BM. Apakah akan diblokir?
Pemblokiran berdasarkan IMEI (yang menempel di ponsel) dan bukan SIM. Selama membeli ponsel BM-nya sesudah aturan berlaku, ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
Bagaimana jika saat ini saya punya ponsel BM namun tidak pernah digunakan? Apakah bisa saya gunakan setelah aturan berlaku?
Seharusnya tidak bisa karena menyerupai ponsel BM yang baru dibeli lalu digunakan. Jadi jika Anda masih menyimpan ponsel BM, segera gunakan ponsel tersebut. Jika resmi aktif sebelum 17 Agustus 2019, ponsel BM Anda akan “diputihkan”.
Saya kan sering ke luar negeri dan beli ponsel yang belum ada di Indonesia. Bagaimana bisa saya gunakan di Indonesia?
Di halaman Kemenperin, tertulis ponsel yang dibeli di luar negeri tetap bisa digunakan. Akan tetapi, pengguna harus mendaftarkan ponsel tersebut dan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, pengguna harus menanggung tambahan pajak atau cukai, meski besaran atau mekanismenya belum jelas sampai saat ini.
Bagaimana dengan turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, apakah mereka juga tidak bisa menggunakan ponselnya?
Bila mereka tetap menggunakan kartu SIM negaranya, para turis tersebut tetap bisa menggunakan ponselnya dengan fasilitas roaming seperti biasanya. Namun, jika mereka beralih menggunakan kartu SIM tanah air, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan ponselnya.Update: Dalam rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang baru saja dirilis, aturan pemblokiran berdasarkan IMEI ini memiliki pengecualian, yaitu:
- Pengguna yang roaming.
- Bawaan awak transportasi seperti pilot dan pramugari, dengan batasan dua perangkat perorang.
- perwakilan negara asing.
- perwakilan badan internasional.
Kapan IMEI Kemenperin ini akan berlaku
Awalnya pemerintah mengindikasikan Peraturan Menteri terkait akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, mengambil momen ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, kabar terakhir menyebutkan pemerintah masih menggodok sistem pendukung untuk penerapan aturan ini, segera Cek IMEI HP Sebelum Pemblokiran Diberlakukan oleh Pemerintah.Cek Imei Telkomsel dan XL Axiata
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Cek IMEI Pengguna  Telkomsel
Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI. Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses."
Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan " Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Cek IMEI Pengguna XL
Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi.
Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan " IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.
Posting Komentar untuk "Cek IMEI HP Sebelum Pemblokiran Diberlakukan Pemerintah | Gadget Nasional"